Mengejutkan, Vonis Jaksa Pinangki Lebih Tinggi dari Tuntutan!

Mengejutkan, Vonis Jaksa Pinangki Lebih Tinggi dari Tuntutan! - GenPI.co
Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra. Foto: JPNN/Ricardo

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut Pinangki hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Jaksa Cantik Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam putusan ini, hakim menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum kepada Pinangki sangat rendah. 

Selain memberikan hukuman penjara sepuluh tahun kepada Pinangki, Majelis Hakim juga memutuskan Pinangki untuk membayar denda Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan. 

"Pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2). 

Untuk hal memberatkan, hakim menilai Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, yang seharusnya memberantas upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun, Pinangki justru membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara cessie bank bali yang saat itu menjadi buronan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya