707.622 Formasi CPNS, Simak Syarat dan Ketentuannya

15 Juni 2021 17:10

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 707.622 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan kebutuhan CASN sebanyak 707.622 merupakan jumlah yang ditetapkan per per tanggal 13 Juni 2021. Dari jumlah tersebut, formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 80.961 formasi.

“Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” ujar Katmoko dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co, Selasa (15/6/21).

BACA JUGA:  Update Formasi CPNS dan PPPK 2021, Tjahjo Kumolo Sebut Angka Ini

Menurut Katmoko Ari Sambodo, pengadaan PNS dan PPPK jabatan fungsional bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK jabatan fungsional Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:  Siap-siap! Formasi CPNS BPK Cukup Banyak, Simak Rinciannya

Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik berpredikat dengan kriteria cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta warga Papua dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor).

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

PANRB menegaskan bahwa calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

B pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Sedangkan pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co