Pengin Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2021? Wajib Tahu 8 Hal Penting

16 Juni 2021 09:55

GenPI.co - Pemerintah tahun ini akan merekrut aparatur sipil negara (ASN) lewat seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dikutip Antara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB) menyebutkan kebutuhan CASN 2021 sebanyak 707.622 orang berdasarkan penetapan per 13 Juni 2021.

Berikut 8 hal penting seputar seleksi CPNS dan PPPK 2021, dirangkum dari pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA:  Info Terbaru 3 Tahap Seleksi PPPK Formasi Guru, Simak Baik-baik

1. Rincian formasi

Kebutuhan CASN 2021, terdiri dari CPNS dan PPPK, yang sudah ditetapkan per 13 Juni 2021, sebanyak 707.622 orang.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

Perinciannya sebagai berikut:

Pusat: 74.625 (66.070 untuk 56 kementerian lembaga dan 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan
Daerah: 632.997 orang (531.076 PPPK guru, 20.960 PPPK non-guru, dan 80.961 CPNS.

BACA JUGA:  Hitung-hitungan Terbaru Tambahan Nilai Kompetensi Teknis Tes PPPK

2. Daerah yang buka formasi

Jumlah pemda yang akan merekrut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Sebanyak 34 pemerintahan provinsi (139.018), dan 495 pemerintahan kabupaten/kota (493.979)

"Untuk seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021. Untuk kabupaten kota hanya ada 13 yang tidak melaksanakan pengadaan ASN atau menunda pengadaan ASN 2021," kata Katmoko.

3. Aturan penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021

Kemenpan RB menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Pertama, Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Ketiga, Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

4. Syarat pendaftaran CPNS 2021

WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

5. Formasi yang dipilih

Calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ujar Katmoko.

6. Sarjana cum laude

Untuk pelamar formasi cum laude (dengan pujian), wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV.

7. Formasi khusus penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi penyandang disabilitas.

8. Persyaratan melamar PPPK 2021

Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. (*/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co