Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Soroti Soroti Sikap Tak Kooperatif

06 Mei 2025 08:20

GenPI.co - Terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus difabel dituntut pidana penjara 12 tahun dalam perkara pelecehan seksual yang dilakukannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum Kejati NTB dan Kejari Mataram mengatakan tuntutan pidana 12 tahun penjara ini adalah ancaman paling berat dalam dakwaan.

Terdakwa Agus difabel merupakan seorang penyandang tunadaksa.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Korban Jadi 5 Orang

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU Ricky, dikutip Selasa (6/5).

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

BACA JUGA:  Siswi SMK di Jaktim Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Dalam kasus ini, JPU menuntut hukuman ini kepada terdakwa dengan mempertimbangkan jumlah korban pecelehan seksual lebih dari 1 orang dan dilakukan berulang-ulang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan,” papar dia. 

BACA JUGA:  Polresta Malang Kota Panggil Dokter AY Pelaku Pelecehan Pasien di Malang

Ricky menjelaskan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS.

Hal ini berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

Namun demikian, terdakwa belum pernah dipidana sehingga JPU tidak turut sertakan Pasal 15. 

“Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," tegas dia.

Sidang lanjutan dari perkara Agus difabel ini akan digelar pada Rabu (14/5).

Sidang ini dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co