GenPI.co - Keluarga Erdian Aji Prihartanto atau Anji telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive tersebut.
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip Antara.
Dia mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Adapun asesmen dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna, atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," beber Ronaldo.
Penyidik kini tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut, dan menurutnya Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
Saat ini Anji masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat. Lantas, bagaimana kondisi pria 42 tahun itu?
"Kondisinya sehat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Minggu (13/6/2021).
Menurut petugas, Anji ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021), pukul 19.30 WIB.
Pihaknya menemukan barang bukti berupa ganja saat menangkap pelantun 'Bersama Bintang' itu.
Polisi menyebutkan ada barang bukti lain yang turut diamankan, sayangnya pihak kepolisian belum membeberkannya.
"Barang bukti cukup beragam dan banyak,” jelasnya.
Saat ini polisi tengah mendalami bukti-bukti yang ada di lapangan dan akan disampaikan lebih lanjut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News