GenPI.co - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya menggunakan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.
"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang," terangnya.
"Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," sambungnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menambahkan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
"Tim asesmen terpadu di BNNP atau BNNmelakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.
Menurut Ronaldo, penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News