GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan lembaganya tidak tahu adanya materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menanyakan memilih Al-Qur'an atau pancasila.
"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata Ghufron usa memberikan keterangan di Komnas HAM, Kamis (17/6).
Ghufron menjelaskan TWK merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.
Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.
Selain itu, kata Ghufron, pimpina KPK sudah memperjuangan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TKW, sebagaimana arahan dar Presiden Jokowi.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus harus memenuhi syarat TWK," tutup Ghufron. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News