GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.
Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona merah Work From Home (WFH) sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50%.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub seperti yang dilansir dari Ayojakarta.
Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan.
Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah ibu kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul ldulfitri 2021.
Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News