Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri

19 Juni 2021 21:15

GenPI.co - DSK benar-benar merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang di masjid.

Polisi gadungan itu mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Setelah mencuri equalizer, DSK langsung pergi ke Jakarta. Dia menjual equalizer seharga Rp 400 ribu kepada orang tidak dikenal.

BACA JUGA:  Deretan Selebritas Bongkar Aib Mantan Suami, Nomor 3 Terlarang

Kini DSK tidak berkutik. Dia ditangkap personel Polres Cilegon. Penangkapan bermula setelah aparat menerima laporan salah satu petugas di Pelabuhan Merak.

Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan, salah satu petugas pelabuhan melaporkan ada pria yang mencuri equalizer.

BACA JUGA:  Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita

Pihaknya pun langsung bekerja cepat untuk meringkus pelaku, yakni DSK.

“Ciri-cirinya menggunakan kaus dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujar Deden, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

Setelah ditangkap, DSK langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pulomerak.

DSK pun harus merasakan lantai hotel prodeo alias penjara yang sangat dingin.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuhh tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co