GenPI.co - DSK benar-benar merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang di masjid.
Polisi gadungan itu mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Setelah mencuri equalizer, DSK langsung pergi ke Jakarta. Dia menjual equalizer seharga Rp 400 ribu kepada orang tidak dikenal.
Kini DSK tidak berkutik. Dia ditangkap personel Polres Cilegon. Penangkapan bermula setelah aparat menerima laporan salah satu petugas di Pelabuhan Merak.
Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan, salah satu petugas pelabuhan melaporkan ada pria yang mencuri equalizer.
Pihaknya pun langsung bekerja cepat untuk meringkus pelaku, yakni DSK.
“Ciri-cirinya menggunakan kaus dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujar Deden, Jumat (18/6).
Setelah ditangkap, DSK langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pulomerak.
DSK pun harus merasakan lantai hotel prodeo alias penjara yang sangat dingin.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuhh tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News