Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Pengamat: Tingkatkan Pengawasan

18 Mei 2019 15:24

GenPI.co—  Harga tiket pesawat mengalami penurunan sebesar 10% untuk pemesanan pada hari ini, Sabtu (18/5).

Saat Genpi.co melihat laman Traveloka pada pk. 15.10 WIB, tiket Garuda untuk keberangkatan 19 Mei 2019 rute Jakarta -Denpasar sudah tertera angka Rp1,7 juta. Padahal sudah beberapa hari sebelumnya betengger di harga Rp1,9 juta.

Pengamat ekonomi dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) James Adam mengharapkan pemerintah melakukan pengawasan ketat terkait kepatuhan aturan baru tarif batas atas, dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

"Jadi paling bagus itu tingkatkan pengawasan di lapangan, sehingga kalau ditemukan ada maskapai yang bermain harga tiket mestinya langsung diberikan sanksi tegas," katanya.

Baca juga:

Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi…

Tiket Pesawat Masih Mahal? Sabar ya, Tunggu Sampai 18 Mei

Ia menanggapi kebijakan pemerintah yang menurunkan ptarif batas atas tiket pesawat full service di Tanah Air antara 12%-16%.

Menurut James, sesuai ketentuan pemerintah bisa menetapkan kategori harga tiket pesawat, namun kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti pengawasan yang optimal di lapangan.

Persoalan lainnya yang perlu dicermati yakni setiap maskapai memiliki strategi sendiri ketika menjual tiket, yang berdampak pada besaran harga yang sangat tidak wajar.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan. 

"Harus ada inspeksi, jangan hanya bersifat imbauan dan aturan semata, tapi harus inspeksi di lapangan," katanya.

Menurut James, tarif penerbangan di Tanah Air masih menjadi keluhan publik, karena dinilai masih sangat mahal dibandingkan dengan penerbangan ke luar negeri.

Misalnya, harga tiket Air Asia ke Perth, Australia harganya 100 persen lebih murah dari pada Kupang-Jakarta yang mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Penurunan harga tiket pesawat untuk pembelian hari ini, sejalan dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya memberi toleransi bagi maskapai full service untuk menurunkan tarif hingga 18 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengemukakan regulasi penyesuaian tarif batas atas (TBA) Pesawat  mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. (ANT)


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co