Simpatisan HRS Boleh Datang ke Pengadilan, Asal Jangan Berkerumun

21 Juni 2021 13:05

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
 
Ia mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tidak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.

"Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa," kata Erwin dikutip dari JPNN.com, Senin (21/6).

Rencananya, simpatisan HRS akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim perkara swab RS Ummi yang akan memasuki agenda vonis. 
 
Sidang pembacaan vonis Habib Rizieq sendiri akan digelar pada Kamis (24/6).

BACA JUGA:  HRS Belum Ajukan Banding Vonis Perkara Petamburan, Ternyata!

Erwin menjelaskan pengamanan di pengadilan tetap dilakukan hingga sidang putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
 
"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres," lanjutnya.

Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Gelar Imam Besar HRS Disindir Jaksa, Aziz Yanuar Bilang Begini

Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co