GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.
Keputusan tersebut untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Lebaran, karena terdapat lonjakan kasus covid-19.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengemukakan, pemberlakuan jam operasional tersebut sebagai antisipasi penanggulangan covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut," ujar Chaidir dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip Antara.
Berikut jam operasional layanan angkutan umum yang diumumkan Dishub DKI Jakarta
1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
6. Angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
7. Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News