Kripto Halal atau Haram, Ya? Yenny Wahid Bicara Soal Gharar

Kripto Halal atau Haram, Ya? Yenny Wahid Bicara Soal Gharar - GenPI.co
Yenny Wahid saat membuka Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto, di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021 (foto: Antara/HO-ILF)

GenPI.co - Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram mata uang kripto.

Pembahasan tersebut dihadirkan dalam forum diskusi bertajuk Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Saat membuka forum tersebut, Yenny mengatakan persoalan halal atau haram mata uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim Indonesia.

BACA JUGA:  Selain Bitcoin, Kripto Ini Disukai di Indonesia, Oh Ternyata...

Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.

BACA JUGA:  Kiai dan Ulama Bahas Mata Uang Kripto, Halal atau Haram

Pihak yang menganggap uang kripto haram, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.

"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark Internet," ujar Yenny.

BACA JUGA:  Mama Tanya Apa Aset Kripto, Jawaban Mendag Curi Perhatian

Sementara itu, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya