GenPI.co - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menyebut Pemda DIY tidak punya kewenangan memberlakukan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“PSBB itu yang menentukan pusat, kami di daerah tidak bisa,” katanya di kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (22/6).
Aji mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak disebutkan istilah lockdown.
Namun diistilahkan PSBB dan yang menentukan adalah lembaga atau kementerian terkait yang dalam hal ini adalah kementerian kesehatan.
“Pembatasan sosial berskala besar yang menentukan lembaga atau kementerian teknis yang mengelola itu. Tentu daerah tidak bisa, harusnya kementerian kesehatan,” ujarnya.
Aji menyebut ketika diterapkan PSBB itu maka tanggung jawab sepenuhnya ada di pemerintah pusat bukan daerah, termasuk dalam hal pembiayaan hidup warga.
“Kalau PSBB tidak boleh bergerak sama sekali. Biaya hidup ditanggung, tapi sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat,” tuturnya.
Menurut Aji, statemen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait rencana lockdown beberapa hari lalu harus dipahami secara utuh.
Aji mengatakan statemen tersebut muncul sebagai opsi terakhir seandainya seluruh upaya termasuk kebijakan PPKM skala mikro tidak mampu lagi menekan laju penularan Covid-19.
“Misal tidak ada solusi lain, ya satu-satunya PSBB. Tapi daerah hanya bisa mengusulkan atau didawuhi (diarahkan) pemerintah pusat saja,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News