Pemkot Bandung Sanksi Camat Plesir ke Yogya

Pemkot Bandung Sanksi Camat Plesir ke Yogya - GenPI.co
Ilustrasi – Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta.(FOTO: ANTARA)

GenPI.co - Camat yang diketahui plesiran ke Yogyakarta saat pemberlakukan larangan perjalanan dinas di Kota Bandung, Jawa Barat dipastikan menerima sanksi.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah agar segera memproses sanksinya.

Menurut Oded, bentuk sanksi saat ini masih dirumuskan oleh Sekda.

BACA JUGA:  RS Hasan Sadikin Bandung Kepayahan, 212 Nakes Positif Covid-19

Minimal indisipliner, sedang dibahas saat ini,” katanya di Bandung, Selasa (22/6).

Oded menyayangkan sikap dari Camat yang diketahui wilayahnya dari Kecamatan Rancasari itu karena plesir diduga bersama para stafnya.

BACA JUGA:  Ketahuan Piknik ke Jogja, Camat di Bandung Terancam Sanksi

Sebelumnya Peraturan Wali Kota Bandung terbaru mengenai larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas untuk menekan mobilitas telah dikeluarkan.

Kecamatan Rancasari sendiri masuk dalam empat besar lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Covid-19 di Bandung Meroket, Ruang Isolasi Nyaris Penuh

Adapun sumbangan terbanyak yakni Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, Antapani ada 105 kasus aktif, lalu Rancasari dengan 105 kasus aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya