GenPI.co - Sekumpulan massa mengamuk dan menyerang petugas kepolisian jelang sidang vonis Rizieq Shihab pada perkara tes usap RS UMMI, kamis (14/6).
Kerusuhan pecah lantaran massa yang berjalan dari Buaran itu memaksa untuk menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Pantauan GenPI.co di lapangan, massa yang diduga simpatisan itu berkumpul di jalan I Gusti Ngurah Rai melemparkan petasan dan petugas ke arah petugas yang berjaga-jaga di bawah Flyover Pondok Kopi
Sementara aparat kepolisian berbaris rapat dengan tameng untuk menahan serangan massa.
Polisi juga mencegah massa merangsek maju dengan menggunakan kendaraan pengurai massa (raisa) dan tembakan gas air mata.
Sementara kendaraan water cannon terlihat menyemprotkan air ke arah massa yang terus melempari petugas.
Hingga berita ini diturunkan, bentrokan masih terjadi antara massa dan petugas. Peristiwa itu juga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan sekitar.
Rizieq sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes usap RS UMMI itu.
Dia dinyatakan melanggar asal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dan menyatakan diri sehat padahal terpapar Covid-19.
Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News