Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Uang Ganti Rugi JJLS Rp 5,2 M

25 Juni 2021 06:11

GenPI.co - Seorang lurah di Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, diduga membawa kabur uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang mencapai Rp 5,2 miliar.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto membenarkan adanya dugaan membawa kabur uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tersebut.

Lebih lanjut, kata Suryanto, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan JJLS di salah satu kalurahan di Girisubo.

BACA JUGA:  Duh, Muncul Klaster Hajatan dan Keluarga di Gunungkidul

"Unit Tipikor sudah menangani kasus ini sejak tanggal 7 bulan Mei 2021 lalu," ujar Suryanto, dilansir dari Ayoyogya.com, kemarin.

Suryanto menuturkan, kasus dugaan penggelapan tersebut bermula ketika ada pembebasan lahan di salah satu kalurahan di Girisubo yang akan digunakan untuk pembangunan JJLS.

BACA JUGA:  Ada 11 Klaster Covid-19 di Gunungkidul, Kegiatan Sosial Dilarang

Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2019-2020. Nilai ganti rugi tersebut sekitar Rp 5,2 miliar dan sedianya memang digunakan untuk pengadaan lahan pengganti dari tanah yang terdampak pembangunan JJLS di kalurahan tersebut.

Namun hingga kini uang tersebut tidak diketahui keberadaannya. Tim Unit Tipikor Reskrim Polres Gunungkidul terus mendalami dugaan kasus penggelapan ini.

BACA JUGA:  Modal Jas Hujan, Warga Gunungkidul Mengubur Jenazah Covid-19

Setidaknya sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Dan kemungkinan masih akan ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan.

"Sudah ada 6 orang yang diperkirakan mengetahui uang ganti rugi itu yang kita periksa," terangnya.

Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum.
Terkait ihwal salah satu lurah yang diduga membawa kabur uang tersebut, ia enggan berkomentar.

Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20 Mei 2021 silam.

Kendati demikian layanan di kantor kalurahan tersebut tidak terganggu meskipun sampai saat ini Lurah yang bersangkutan belum masuk kantor. "Sejak 20 Mei tidak masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kalurahan tidak terganggu," tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co