Tabanan Bali Siapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

25 Juni 2021 11:14

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyiapkan sanksi bagi sasaran penerima Covid-19 yang menolak vaksinasi.

Rencana kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pasal 13 A ayat 4.

“Sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenai sanksi,” kata Bupati Tabanan, Bali I Komang Gede Sanjaya di Tabanan, Kamis (25/6).

BACA JUGA:  Kemenkes Beber Alasan Administrasi Vaksinasi Covid-19 Diperlukan

Sanjaya menjelaskan setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Presiden.

Menurutnya, sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Catat! 9 Lokasi Vaksinasi Gratis di DKI Jakarta

“Bisa juga berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," ucapnya.

Sanjaya mengungkapkan data dari Dinas Kesehatan Tabanan menyebut target penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 penduduk atau 323.141 orang.

BACA JUGA:  Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Disuntik Vaksin Babi

“Sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau sekitar 213 ribu penduduk Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Sanjaya mengimbau kepada seluruh jajaran supaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.

Menurut Sanjaya, kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co