
GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut persyaratan administrasi vaksinasi covid-19 masih diperlukan.
Administrasi itu berupa surat keterangan domisili. Surat itu untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.
“Sebab, masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Selasa (22/6).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenkes soal Vaksin Covid-19
Dia menambahkan, hingga saat ini vaksin masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.
Di sisi lain, pemerintah daerah di Jabodetabek diminta mengurangi persyaratan vaksinasi.
BACA JUGA: Siti Fadilah Supari Lebih Percaya Vaksin Nusantara, Ini Alasannya
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat makin mudah menerima vaksin covid-19.
"Selain itu, juga mempercepat target vaksinasi nasional," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Realisasi Vaksinasi Covid-19 Mendekati Target!
Sementara itu, salah satu warga Bekasi bernama Herce sempat mempertanyakan persyaratan surat keterangan domisili.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News