Sah, Orang Bangkalan Dilarang Mudik Hari Raya Idul Adha

25 Juni 2021 13:51

GenPI.co - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran (SE), melarang warga Bangkalan yang tinggal di perantauan pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Abdul Latif Amin Imron memohon kepada para perantau untuk tidak mudik karena lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan sangat mengkhawatirkan.

"Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya seperti yang dilansir dari Antara, kemarin.

BACA JUGA:  Waduh, Ada Temuan Varian Baru Covid-19 di Bangkalan!

Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Bangkalan ini berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

Lebih lanjut, kata Abdul Latif Amin Imron, pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla. Ketentuannya adalah paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA:  Tekan Covid-19 di Bangkalan, Panglima TNI & Kapolri Lakukan Ini

Selain itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla masing-masing.

Shalat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla. Sementara pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Bangkalan Melonjak, Mahfud MD Terjun Langsung!

Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id, dan Seusai pelaksanaan shalat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Untuk pelaksanaan Qurban, Bupati meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan qurban, berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dan dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging Qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," katanya, menjelaskan.

Sedangkan, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, demikian Bupati Abdul Latif Amin Imron. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co