GenPI.co - Muncul kejanggalan dalam kasus seorang lurah di Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, yang diduga membawa kabur uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang mencapai Rp 5,2 miliar.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menuturkan, pihaknya telah memeriksa 6 saksi yang berasal dari Pamong Kalurahan Karangawen.
Sementara itu, Lurah Karangawen sampai saat ini belum berhasil diperiksa karena pada pemanggilan pertama tidak hadir.
Wawan menjelaskan, Pemerintah Kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut.
Namun, uang tersebut masuk ke rekening pribadi. "Ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen," ujar Wawan seperti yang dilansir Ayoyogya.com.
Menurut Wawan, uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar.
Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang didapatkan sementara, maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News