Pemutakhiran Data PNS dan PPPK, Ada Deretan Data Perlu Diperbarui

29 Juni 2021 09:55

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemutakhiran data kepada aparatur sipil negara (ASN) mulai Juli hingga Oktober 2021.

Adapun pemutakhiran data tersebut berlaku baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN juga menjadi target pemutakhiran data tahun ini.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Sistem pemutakhiran data dilakukan secara mandiri dan setiap saat sehingga akurasinya jauh lebih baik.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen menjelaskan pemutakhiran data bukan hanya untuk PNS.

BACA JUGA:  Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni!

Para PPPK yang baru diangkat tahun ini juga sudah bisa melakukan pemutakhiran data mandiri.

"Kalau ada PPPK yang bingung kenapa enggak bisa masuk, karena memang belum dibuka. Kami baru membuka sistemnya per 1 Juli 2021," terangnya.

BACA JUGA:  Ingin Formasi PPPK Guru Madrasah Ditambah, Zain: Moga Ada Harapan

Dia mengatakan, untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Selanjutnya, memilih menu update data mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

"Namun yang bisa dilakukan PNS, PPPK dan PPT sekarang adalah masuk aplikasi MySAPK, membuat username dan password. Untuk update datanya belum dibuka, masih dikunci BKN," tutur Suharmen.

Pada 1 Juli 2021 proses update data sudah bisa dilakukan sesuai prosedur.

Apabila PNS, PPPK, dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, ujarnya, maka bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Lantas dokumen apa saja yang harus di-update datanya secara mandiri?

Suharmen menjelaskan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup sebagai berikut:

1. Data personal
2. Riwayat jabatan
3. Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
4. Riwayat SKP
5. Riwayat penghargaan (tanda jasa)
6. Riwayat pangkat dan golongan ruang
7. Riwayat keluarga
8. Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
9. Riwayat pindah instansi
10. Riwayat CLTN
11. Riwayat CPNS/PNS
12. Riwayat organisasi

"ASN dan PPT non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri.

Yaitu dengan cara menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan.

Selanjutnya, disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," ujarnya.

Suharmen mengatakan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada 1 Juli 2021.

Diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri PNS, PPPK, dan PPT non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat akhir minggu terakhir Juni 2021.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Untuk proses verifikasi serta persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022, dan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co