GenPI.co - Sebanyak 3 tersangka kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ditahan untuk 20 hari ke depan.
Hal ini menyusul tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswa PPDS FK Undip Semarang tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Ketiganya adalah dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," kata dia, dikutip Jumat (16/5).
Candra membeberkan tersangka dengan ancaman pidana yang di atas 5 tahun menjadi alasan dilakukan penahanan.
Selain itu, para pelaku dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya sehingga ditahan.
Menurut dia, ini menjadi alasan subjektif maupun objektif dari penuntut umum.
Adapun selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak dilakukan penahanan.
Para tersangka dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Di sisi lain, kepolisian juga melimpahkan barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.
"19 telepon seluler ini, antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," ungkap dia.
Sebagai informasi, mahasiswa PPDS Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024.
Meninggalnya calon dokter anestesi ini diduga karena mengalami perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News