GenPI.co - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota memusnahkan 4.600 liter minuman beralkohol Cap Tikus. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara menumpahkan ke dalam tanah di Kota Gorontalo, Selasa, (29/6/21).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius dalam penanganan peredaran minuman keras di Ibu Kota Provinsi Gorontalo. Polisi memburu para pelaku pengedar minuman keras.
"Kami akan terus mengoptimalkan setiap jajaran dan berkomitmen memberantas minuman keras, termasuk tindakan tegas terhadap pelaku pengedar di daerah ini," kata Suka Irawanto, seperti yang dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, kata Suka Irawanto, akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dengan memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah di wilayah tetangga.
"Kerja sama dengan polres di Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan pintu masuk ke Provinsi Gorontalo di Kecamatan Atinggola," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Kapojos mengatakan bahwa minuman beralkohol Captikus itu merupakan hasil sitaan pada bulan Mei 2021 dari dua lokasi.
"Minuman keras yang dimusnahkan ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gorontalo," katanya.
Iptu Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol Cap Tikus di wilayahnya.
Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren (pinnata). Minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Minahasa, umumnya di konsumsi oleh para Bangsawan atau oleh masyarakat umum dalam acara adat. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News