Simak Nih, Rekomendasi IDAI Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

01 Juli 2021 14:55

GenPI.co - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada anak dan remaja.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan, seperti dilansir dari Antara.

Rekomendasi pertama dari IDAI, adalah percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac.
 
Sebab, vaksin Sinovac sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.

Kedua, berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12–17 tahun. 
 
Pertimbangannya adalah jumlah subjek uji klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah, dan mampu menyatakan keluhan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila ada.

BACA JUGA:  Wamenkes Paparkan Data Mengerikan Soal Covid-19 Anak

Lebih lanjut, dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.

Sementara itu, untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak umur 3 -11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Covid-19 Pada Anak, BNPB Lakukan Langkah Ini!


IDAI juga memberikan sejumlah kontraindikasi yang mencakup:
 
-Defisiensi imun primer 

-Penyakit autoimun tidak terkontrol

BACA JUGA:  Sah, Kemenkes Terbitkan Panduan Vaksinasi Bagi Anak

-Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis 

-Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi 

-Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih 

-Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan

-Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan

-Hamil

-Hipertensi tidak terkendali

-Diabetes melitus tidak terkendali

-Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali 
 
IDAI juga merekomendasikan agar imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, IDAI, dan organisasi profesi lain.

Poin ketujuh, pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik. 
 
Lalu, dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik yang diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orang tua.

Terakhir adalah melakukan pemantauan kemungkinan KIPI. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co