Sah, Kemenkes Terbitkan Panduan Vaksinasi Bagi Anak

Sah, Kemenkes Terbitkan Panduan Vaksinasi Bagi Anak - GenPI.co
Ilutrasi – anak memakai masker. (Foto: AFP via Humas UGM)

GenPI.co - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan anak-anak sudah bisa mulai divaksin dengan terbitnya surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6)," kata Siti Nadia Tarmizi seperti yang dilansir darai Antara, Kamis, 1 Juli 2021.

BACA JUGA:  Duh! Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

BACA JUGA:  Ketua Umum IDAI Beber Gejala Long Covid Pada Anak

Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.

BACA JUGA:  Nilai Klub Anak Jokowi Paling Mewah, Angkanya Mencengangkan

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, kata Siti Nadia, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya