GenPI.co - Seluruh wilayah di Bali atau sembilan kabupaten maupun kota memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Jumlah ini bertambah setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, dari yang sebelumnya yakni hanya di tujuh kabupaten maupun kota.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberlakuan ini sesuai dengan level penularan Covid-19 di dalam ketentuan PPKM Darurat.
“PPKM Darurat berlaku untuk sembilan kabupaten maupun kota di Bali sesuai kriteria level 3,” katanya di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7).
SE Gubernur yang diterbitkan yakni nomor 9 tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Bru di Provinsi Bali.
Selain itu juga berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi sebelumnya mengatakan PPKM Darurat berlaku di tujuh kabupaten maupun kota di Bali.
Tujuh daerah itu meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan disebutkan tidak diikutkan dalam PPKM Darurat.
Namun, dengan terbitnya SE Gubernur Bali tersebut, Karangasem dan Tabanan yang sebelumnya dikecualikan, juga ikut menerapkan PPKM Darurat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News