GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang menimbun obat-obatan, oksigen, dan sembako di tengah pandemi covid-19.
"Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Minggu (4/7).
Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.
MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Termasuk melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi masyarakat yany membutuhkan," pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News