GenPI.co - Taiwan mengkategorikan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi Covid-19.
Selain Indonesia, Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) juga memasukkan Brazil, India, Inggris, Peru, dan Israel dalam kategori yang sama.
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.
CECC hanya mengeluarkan kebijakan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (2/7).
Dikutip dari Kantor Berita Taiwan CAN, Kepala CECC Chen Shih Chung menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus Covid-19 varian Delta di kalangan warga lokal di Kabupaten Pingtung.
Selain tes usap, CECC juga mewajibkan tes cepat pada hari ke-10 dan hari ke-12 karantina.
Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1 juta per hari.
Sebelumnya Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1.
Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News