Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Format Baru

05 Juli 2021 11:41

GenPI.co - Bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan bukti sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi tersebut bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan hasil tes Covid-19 seperti rapid tes antigen ataupun swab PCR.

BACA JUGA:  Minggu Besok, Vaksinasi Covid-19 pada Anak Mulai Dilakukan

Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman Pedulilindungi.id.

Dalam sertifikat tersebut akan muncul data lengkap penerima vaksin, mulai nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi lengkap.

BACA JUGA:  Info Terbaru, KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 7 Stasiun

Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 format baru yang bisa digunakan untuk perjalanan selama PPKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co