GenPI.co - Bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan bukti sertifikat vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi tersebut bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.
Meski demikian, sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan hasil tes Covid-19 seperti rapid tes antigen ataupun swab PCR.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman Pedulilindungi.id.
Dalam sertifikat tersebut akan muncul data lengkap penerima vaksin, mulai nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi lengkap.
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 format baru yang bisa digunakan untuk perjalanan selama PPKM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News