GenPI.co - Pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah yang dibuka sejak 30 Juni 2021.
Namun masih diwarnai masalah, terutama dialami oleh sejumlah guru honorer K2.
Formasi PPPK yang paling banyak kuotanya pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada seleksi tahun ini, dirasakan akses masuk untuk mendaftar malah sangat sulit.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkap, banyak rekannya tidak bisa mendaftar PPPK.
Dia menjelaskan, meski rekannya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi ketika mengakses jalur honorer K2 malah tercantum mereka tidak ada di database.
"Itu bagaimana, ya? Formasinya memang banyak dibuka tetapi teman-teman honorer K2 enggak bisa masuk, kan sama saja merugikan honorer K2," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (5/7/2021).
Keluhan lainnya yang diungkapkan Nur Baitih, formasi PPPK 2021 nonguru syaratnya juga sangat berat. Karena harus ada sertifikat keahlian.
Nur menilai hal itu bentuk ketidakseriusan pemerintah menuntaskan masalah honorer K2.
"Nanti kalau dipanggil Komisi II DPR RI, pemerintah pasti bilang sudah dibuka formasinya. Padahal syaratnya sangat tidak pro-honorer K2," ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, alasan mengapa sampai ada pelamar yang tidak bisa mendaftar jalur honorer K2.
Bima mengatakan, banyak pemda yang sudah minta honorer K2 dihapus dari database BKN, terutama untuk guru yang tidak mengajar.
"Jadi, BKN menghapus datanya atas permintaan pemda sendiri. Dan, itu bukan cuma usulan satu atau dua pemda saja tetapi banyak," jelas Bima.
Kepala BKN menegaskan, guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik statusnya harus bekerja sampai sekarang dan tidak boleh putus.
Apabila terputus, otomatis tertolak oleh sistem karena dianggap tidak mengajar.
Terkait syarat sertifikat keahlian untuk PPPK nonguru, lanjutnya, memang harus dilengkapi sertifikat keahlian.
Bima mencontohkan PPPK formasi tenaga kesehatan mesti punya sertifikat semacam STR.
"Itu syaratnya mutlak. Setiap pelamar PPPK nonguru formasi tertentu harus dilengkapi dengan sertifikat keahlian," beber Bima. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News