Nakes Honorer Kaget Baca Syarat Seleksi PPPK 2021, Terungkap…

07 Juli 2021 09:55

GenPI.co - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) usia 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Persoalannya, terdapat persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan nilai tinggi bagi mereka.

Wakil Pegawai Tidak Tetap (PTT) Perawat Kesehatan eks Tenaga Honorer K2 Ponorogo, Ajun mengungkapkan, sejak hari pertama pembukaan pendaftaran yaitu pada 30 Juni, dia sudah memantau perkembangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

BACA JUGA:  Afirmasi Buat Guru Honorer di Tes PPPK, Nadiem: Jangan Sia-siakan

Untuk itu pada 1 Juli 2021, Ajun berusaha membuat akun pendaftaran di portal SSCASN.

"Akun sudah jadi, masuk ke login pendaftaran. Setelah saya memasukkan semua yang diminta sistem, termasuk nilai IPK. Namun, di akhir login. saya ditolak sistem karena IPK kurang dari 3,0," tutur Ajun kepada JPNN.com, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA:  Penjelasan Bima Haria Jawab Keluhan Honorer K2 Soal Daftar PPPK

Atas kejadian tersebut menjadi tanda tanya bagi Ajun dan kawan-kawannya.

Karena dinilai, apa gunanya ada formasi PPPK nonguru, khususnya formasi kesehatan kalau ada syarat mutlak IPK yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Pentolan Guru Honorer Beberkan Masalah di Tes PPPK, Soroti Poin 6

Padahal, kata Ajun, sebagai honorer K2, dia masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Baru mendaftar, belum apa-apa, eh malah ditolak padahal ada formasinya. Kalau honorer K2 kenapa harus pakai syarat IPK minimal 3,0. Sedangkan pada seleksi PPPK 2019 tidak ada syarat itu," bebernya.

Ajun menilai kebijakan pemerintah selama ini parsial.

Dia juga mengemukakan jika pemerintah lupa bahwa selama pandemi, perawat adalah garda terdepan dalam kondisi saat ini.

Suara perawat honorer K2 belum terwakili di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak punya posisi tawar yang kuat.

Ajun membandingkan dengan persyaratan pendaftaran PPPK guru yang sangat mudah. Tidak ada syarat IPK sama seperti PPPK 2019.

"Honorer K2 lulus kuliah sudah lama. IPK di atas 2,50 itu sudah bagus kok. Kalau IPK minimal 3,0, banyak honorer K2 yang tidak mampu memenuhinya," keluhnya.

Dia menambahkan, seluruh perawat yang sudah bekerja pasti sudah punya STR.

Sebenarnya, menurut Ajun, syarat honorer perawat cukup dengan STR dan tidak perlu IPK.

"Seharusnya pemerintah mengangkat nakes yang sudah berjuang melawan covid-19. Bukannya malah dipersulit. Ini namanya habis manis sepah dibuang," kata Ajun. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co