Polisi Razia Toko Penjual Ivermectin, Harganya Tak Masuk Akal

06 Juli 2021 21:30

GenPI.co - Obat parasit Ivermectin belakangan diburu banyak orang lantaran diklaim bisa mengobati gejala covid-19.

Sayangnya, keberadaan obat ini justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menjualnya tanpa resep dokter.

Selain itu, harganya jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan selama masa pandemi virus corona (covid-19).

BACA JUGA:  Gara-gara Obat Ivermectin, Erick Thohir Ngamuk

Polda Metro Jaya pun menggelar razia di Jalan Pramuka, Mataram, Jakarta Timur. Ditemukan dua toko yang menjual obat Invermectin.

"Sebenarnya ada dua tapi satunya masih dalam pendalaman. Toko SY menjual obat tersebut dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (6/7).

BACA JUGA:  Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi

Yusri menjelaskan pedagang obat tersebut memasarkan Ivermectin seharga Rp 475 ribu per kotak.

Padahal, seharusnya obat tersebut hanya dijual Rp 75 ribu per kotak, dengan rincian Rp 7,5 ribu untuk satu vial/tablet.

"Yang berhak menjualnya harus dengan resep dokter, ketentuannya harus apotek yang mempunyai izin surat tanda registrasi tenaga kefarmasian (STRTK)," jelasnya.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk penjual di media sosial.

"Kepada para pelaku penjual, kami akan melakukan penindakan yang tegas," jelas Yusri dengan lantang.

Tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, tersangka dijerat dengan Pasal 198 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co