GenPI.co - Penanganan jenazah covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dengan tata cara khusus.
Tata cara ini bertujuan untuk mencegah penularan covid-19 melalui aerosol dari jenazah ke petugas kamar jenazah, serta ke lingkungan dan pengunjung pemakaman. Prosedurnya adalah sebagai berikut.
Persiapan
Sebelum menangani jenazah, seluruh petugas harus memastikan keamanan dirinya dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai perawatan khusus bagi jenazah yang meninggal akibat penyakit menular.
Keluarga juga tidak dibolehkan melihat jenazah tanpa mengenakan APD.
Menangani jenazah
Jenazah tidak boleh disuntik dengan pengawet ataupun dibalsem.
Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, lalu dibungkus kembali dengan bahan dari plastik kedap air. Ujung kafan dan plastik kedap air harus diikat dengan kuat.
Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Disinfeksi dan penyimpanan jenazah
Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.
Disinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan disinfektan pada kantong jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Penyimpanan jenazah di kamar jenazah
Tidak hanya perawatan, penyimpanan jenazah dengan penyakit menular juga harus dilakukan dengan cermat.
Petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam kondisi tersegel sebelum bisa dimasukkan ke dalam peti kayu yang sudah disiapkan.
Persemayaman dan pemakaman
Setelah rangkaian proses perawatan selesai, jenazah diletakkan di ruang khusus untuk disemayamkan.
Jenazah sebaiknya tidak berada lebih dari empat jam di tempat persemayaman dan harus segera dikebumikan.
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman atau kremasi.
Penguburan ataupun kremasi harus dilakukan tanpa membuka peti jenazah. (hellosehat)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News