Ultimatum Kombes Yusri Keras, 103 Perusahaan Ditindak

07 Juli 2021 21:38

GenPI.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ada 103 perusahaan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, dalam penindakan operasi ini Polisi, dan TNI hanya sebagai pendamping saja, selebihnya peran pemda yang memberikan sanksi tersebut.

BACA JUGA:  Soal PPKM Darurat di Jakarta, Polda Metro Jaya Tegas Katakan Ini

"Sejumlah penindakan dalam operasi yakni diantaranya berupa teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda karena ini menggunakan regulasi atau dasarnya adalah pergub," jelas Yusri.

Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Tegas! Polda Metro Jaya Punya Pengumuman Penting, Nggak Main-main

Yusri meminta seluruh pelaku usaha khususnya perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tutup sementara waktu dan mempekerjakan karyawannya di rumah saja alias WFH sampai batas penerapan aturan PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," tuturnya.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co