Soal PPKM Darurat di Jakarta, Polda Metro Jaya Tegas Katakan Ini

Soal PPKM Darurat di Jakarta, Polda Metro Jaya Tegas Katakan Ini - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, mulai dari 3-20 Juli 2021, pemerintah melarang kegiatan non-esensial, salah satunya olahraga di tempat umum.

"Kami sepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu lagi olahraga di tempat tempat umum, cukup di daerah rumahnya, kompleknya saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan yang bisa mengakibatkan terjadinya penularan covid-19.

BACA JUGA:  Ada Maksud Tertentu di Balik Jokowi Putuskan PPKM Darurat

Dia melanjutkan bahwa olahraga tidak dilarang. Namun, tidak boleh ada berkerumun setelahnya

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk berolahraga di rumah saja. Yusri menegaskan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, hingga pidana.

BACA JUGA:  Sandiga Uno: Obyek Wisata Ditutup Total selama PPKM Darurat

Salah satu tempat rawan berkurumun yakni di taman, tempat olahraga umum, hingga jalan-jalan.

"Terpenting, sekarang ini menyadarkan masyarakat untuk patuh dan taat protokol kesehatan dan mau sadar kalau di Jakarta sudah sangat tinggi," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek selama PPKM Darurat

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya