Pulau Bali Bakal Gelap, Lampu Jalan Mati Mulai Jam 20.00

08 Juli 2021 14:54

GenPI.co - Seluruh lampu di tempat umum, tempat wisata maupun penerang jalan di Provinsi Bali akan dimatikan mulai pukul 20.00 WITA sampai pagi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan keputusan ini merupakan satu dari 12 kesepakan dalam rapat evaluasi PPKM Darurat pada Rabu (7/7) bersama kepala daerah se-Bali.

“Tentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” katanya dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (8/7).

BACA JUGA:  Hotel di Kuta Bali, Dipakai Karantina Penderita Covid-19

Dewa Indra menuturkan dalam rapat itu juga didipertegas lagi warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Kegiatan itu jam operasionalnya berlaku sampai dengan pukul 20.00 WITA. Ketentuan ini berlaku mulai Kamis, 8 Juli 2021,” ucapnya.

BACA JUGA:  Hari ke-5 PPKM Darurat, Bali Tambah 505 Kasus Covid-19

Kemudian terkait kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, maupun seni dan budaya juga masih ditunda.

“Untuk kegiatan adat dan keagamaan yang terpaksa harus dilakukan karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan sangat ketat, baik peserta maupun durasinya,” katanya.

BACA JUGA:  Waspada! Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat

Selanjutnya yaitu mengenai layanan wifi yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota hanya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja.

“Pelajar yang memakai fasilitas wifi untuk kepentingan belajar mohon memanfaatkan sampai sebelum pukul 20.00 WITA,” ucapnya.

Dewa Indra berharap seluruh elemen masyarakat di Bali mendukung kebijakan ini agar laju penularan Covid-19 bisa dikendalikan.

“Jadi mohon dukungannya, supaya bisa terus kita tekan sampai titik terendah (laju penularan),” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co