GenPI.co— Jelang Hari Raya, tentunya kamu sudah siap untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Apalagi pada tahun ini pemerintah telah menetapkan libur ditambah cuti bersama Lebaran yang cukup panjang, yaitu selama 11 hari untuk pegawai negeri sipil (PNS)
Dikutip dari Instagram @kemenko_pmk menyatakan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Baca juga:
Cuti Bersama Lebaran 2019, Rute Mudik via Sisi Timur Sumatra
Cuti Bersama Lebaran 2019, Yuk Mudik Melintasi 5 Danau Sumatera
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Berikut rincian libur dan cuti bersama Lebaran 2019 seperti dikutip dari Instagram @kemenko_pmk:
30 Mei: Libur Kenaikan Isa Alamasih
1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni: Libur Idulfitri 1440 H
3,4,7 Juni: Cuti bersama Idulfitri 1440 H
Sementara itu 8-9 Juni libur, karena jatuh pada Sabtu dan Minggu. PNS kembali bekerja pada 10 Juni, setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2019.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News