Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

16 Juli 2021 12:19

GenPI.co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 309.375 batang rokok.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan rokok ilegal tersebut sebelumnya hendak dikirim ke luar kota menggunakan mobil pribadi para pelaku.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait distribusi rokok ilegal dengan menggunakan mobil pribadi," kata Gatot Sugeng Wibowo seperti yang dilansir Antara, Jumat, 16 Juli 2021.

BACA JUGA:  Covid-19 Merebak, Bisnis Rokok di Kudus dan Jepara Menggeliat

Lebih lanjut, kata Gatot Sugeng Wibowo, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan dengan melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus-Jepara.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut pada pukul 01.00 WIB di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:  Nih, Saran dari Spesialis Buat Kamu yang Ingin Berhenti Merokok

Sedangkan pengemudinya melarikan diri dan mobil ditinggalkan begitu saja sehingga mesin masih hidup.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) 412,5 kilogram yang dikemas kedalam 17 karton besar.

BACA JUGA:  Wow, Belanja Rokok di Daerah Ini Meningkat Saat Pandemi

Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp315,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 207,38 juta.

Adanya penindakan tersebut diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Meskipun masa pandemi Covid-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama semester pertama tahun 2021 sudah mengungkap puluhan kasus. Sebelumnya bersama tim gabungan juga berhasil mengungkap kasus serupa di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.

Dari bangunan tempat tinggal milik warga desa setempat ditemukan 924.500 batang rokok ilegal jenis SKM yang dikemas kedalam beberapa karton. Nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 619,71 juta. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co