Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Terungkap

16 Juli 2021 18:21

GenPI.co - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial AWR yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut bermula dari laporan keluarga dari korban berusia 15 tahun yang tidak disebutkan inisialnya.

Keluarga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.

BACA JUGA:  Khusus Warga Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Pengumuman Penting!

"Sementara ini masih satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Achmad Akbar, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 16 juli 2021.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dan menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi, MiChat.

BACA JUGA:  Strategi Top Polres Jakarta Pusat, Vaksinasi Bakal Makin Masif

"Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing, diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa," katanya.

Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.

BACA JUGA:  Hari ini Ada Penyekatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Catat Nih!

Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telepon seluler, kondom, pil KB serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak.

"Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat di antaranya mencari korban, menampung hingga menawarkan korban.

"Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka," katanya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.

Saat ini, korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co