Hari ini Ada Penyekatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Catat Nih!

Hari ini Ada Penyekatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Catat Nih! - GenPI.co
Foto aerial antrean kendaraan arah Jakarta melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 19 Mei 2021. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) bersama pihak Kepolisian akan melakukan pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar mengatakan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Bandung Justru Naik, Kaji Ulang PPKM Darurat

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”, ujar Taufik dalam keterngannya pada rilis, Jumat (16/7/2021)

Selain itu, Taufik menambahkan ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

BACA JUGA:  Catat Ya! Tidak Ada Penutupan Jalan Tol

“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, jelasnya.

Adapun, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.

BACA JUGA:  Waskita Teken Kontrak Proyek Jalan Long Semamu-Bawan

Selanjutnya, kepemilikan dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya