GenPI.co - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi kabar penting terkait PPKM Darurat bila diperpanjang.
Menurut dia, pemerintah sudah menambah anggaran sebesar Rp 10,9 triliun untuk PPKM Darurat.
"Anggaran itu untuk menambah bentuk bantuan dan memperkuat jaring pengaman sosial kepada masyarakat selama PPKM Darurat," ucap Yustinus Prastowo kepada GenPI.co, Senin (19/7).
Namun, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah daerah juga perlu berpartisipasi dalam penanganan PPKM Darurat selama pandemi covid-19.
Dengan demikian, kata dia, perlu adanya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pengadaan bansos itu tidak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi daerah juga perlu hadir di sana," jelasnya.
Pras, sapaan akrabnya, lantas mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD.
Dengan demikian, kata dia, bila pemerintah daerah ada yang tidak menjalankan instruksi ini, akan dikenakan sanksi keras.
"Sekarang kami beri kesempatan dulu kepada daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Jika deadline tidak dipenuhi, nanti kami blokir," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News