GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) membolehkan rektornya merangkap jabatan.
Dalam peraturan tersebut, rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.
"Dengan rangkap jabatan, konsentrasi rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Selasa (20/7).
Jamiluddin meminta pemerintah untuk mencabut peraturan yang membolehkan rektor menjabat rangkap.
"Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, rangkap jabatan akan membagi tenaga dan pikiran untuk dua lembaga. Selain itu, yang dikhawatirkan bisa menjalar kepada para dosen.
"Kalau ini terjadi, dosen UI bukan dosen luar biasa tapi dosen biasa di luar," tegasnya.
Saat ini kampus ternama di Indonesia itu peringkatnya turun di akademik internasional. Sebab, menurut Jamiluddin, hal itu bisa berpengaruh terhadap perguruan tinggi negeri (PTN).
"Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, hancurlah dunia akademik di tanah air," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News