GenPI.co - Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menduga ada permainan di belakang pengubahan Statuta Universitas Indonesia. Yasonna Laoly disebut.
Menurutnya, terdapat campur tangan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait polemik tersebut.
"Hal seperti ini, kan, ada peran Menkum HAM yang patut dicurigai agenda di belakangnya," ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (21/7).
Catur menjelaskan keadaan itu membuat banyak anggapan terkait keputusan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dia menilai pengubahan Statuta UI patut menjadi perhatian lebih lanjut.
Dosen Universitas Telkom itu lantas menolak dengan keras Statuta UI tersebut.
Sebab, dia menyebutkan keputusan itu akan memberatkan tugas seorang rektor karena harus rangkap jabatan.
"Pengubahan ini cukup mengejutkan. Jadi, saya menolak hal ini bisa terjadi, apalagi kalau ada campur tangan untuk posisi politik," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengubah Statuta Universitas Indonesia yang mengizinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan.
Rektor UI Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News