Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Memalukan!

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Memalukan! - GenPI.co
Fadli Zon. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN. 

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Bongkar Rektor UI: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah

Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon

Fadli Zon menilai peraturan yang diteken Jokowi tentang Statuta UI sangat memalukan. 
 
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," ujar Fadli Zon seperti dikutip dari akan Twitter-nya, @fadlizon, Rabu (21/7). 
 
Menurutnya, peraturan tersebut telah membuat kepercayaan masyarakat rontok, baik kepada dunia akademik maupun kekuasaan. 
 
"Saya masih berharap, Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, Ari Kuncoro mendapat banyak kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan di Balik Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan

Posisi Ari disorot banyak pihak setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait kritik yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya