GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
Anies menjelaskan, Kepgub itu melihat perkembangan kasus covid-19 selama 14 hari terakhir.
"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan Insyaallah," katanya, Kamis (22/7).
Menurutnya, PPKM lanjutan akan dimaksimalkan oleh pihaknya untuk menekan laju covid-19 di Jakarta.
"Ikhtiar kami semua bisa menghasilkan hasil dalam lima hari ke depan jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah dan terus menjaga kesehatan di manapun dan kapanpun," ucapnya.
Dia menjelaskan, tidak segan membuka pintu lebar-lebar untuk semua pihak untuk berkolaborasi bersama melawan pandemi.
"Saya juga tidak bekerja sama dengan semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kolaborasi, saling mendukung dalam situasi pandemi seperti sekarang," ucapnya
Sementara itu, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News