Kabar Bahagia untuk Warga Jakarta, Anies Sebut Insyaallah

22 Juli 2021 18:55

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Anies menjelaskan, Kepgub itu melihat perkembangan kasus covid-19 selama 14 hari terakhir.

"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan Insyaallah," katanya, Kamis (22/7).

BACA JUGA:  Prabowo Bakal Boyong Pesawat Tempur dari Korsel

Menurutnya, PPKM lanjutan akan dimaksimalkan oleh pihaknya untuk menekan laju covid-19 di Jakarta.

"Ikhtiar kami semua bisa menghasilkan hasil dalam lima hari ke depan jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah dan terus menjaga kesehatan di manapun dan kapanpun," ucapnya.

BACA JUGA:  Ulah Nadiem Makarim dan Erick Thohir, Jokowi Terseret

Dia menjelaskan, tidak segan membuka pintu lebar-lebar untuk semua pihak untuk berkolaborasi bersama melawan pandemi.

"Saya juga tidak bekerja sama dengan semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kolaborasi, saling mendukung dalam situasi pandemi seperti sekarang," ucapnya

BACA JUGA:  Pengakuan Ketua Relawan Jokowi Mania Mengejutkan, Lawan!

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co