Jokowi Umumkan Secercah Harapan, Mohon Dibaca!

23 Juli 2021 05:20

GenPI.co - Tak ada yang bisa memungkiri, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tekanan yang sangat besar terkait pandemi covid-19.

Tak hanya menghadapi pandemi covid-19 yang tak tahu ujung pangkalnya. Saat ini, tekanan politik dan masyarakat pun makin tinggi.

Apalagi, menyusul pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan munculnya varian baru lagi dari covid-19.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

Varian baru disebut bisa menyebabkan pandemi berlangsung lebih lama.

"WHO menyampaikan diperkirakan muncul lagi varian baru. Varian baru lagi dan ini akan menyebabkan pandemi bisa lebih panjang dari yang kita perkirakan," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Selasa (20/7).

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Kejadian Setelah PPKM: Ada Sesuatu yang Gawat

Oleh sebab itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat belum bisa diakhiri.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada," tuturnya.

BACA JUGA:  Mendadak Anggota DPR RI Blak-blakan: Harusnya Mundur Saja...

Namun, secercah harapan diungkapkan Jokowi setelah pelaksanaan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Di mana sejumlah tempat dan aktivitas usaha bisa mulai beroperasi dengan batas jam yang ditentukan.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, pasar tradisional selain yang menjual bahan pokok diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemda," bebernya.

Jokowi juga menyebutkan sejumlah sektor usaha yang boleh beroperasi setelah PPKM darurat, antara lain pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry.

Pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh Pemda.

"Warung makan, pedagang kaki lima, pedagang jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu pengunjung makan 30 menit," kata Jokowi.

Sedangkan, kegiatan yang lain sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada RS menurun," ujar Jokowi.

"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan menerapkan prokes melakukan isoman yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co