GenPI.co - Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin menyampaikan para calon penumpang pesawat di bandara harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku sejak 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," ujar Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Adapun, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan seperti dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.
Selain itu, AP II juga tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News