Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru, Seret Presiden Jokowi

28 Juli 2021 04:40

GenPI.co - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Harkristuti Karkrisnowo blak-blakan mengatakan bahwa Dewan Guru Besar UI menolak peraturan Statuta UI yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan resminya, Profesor Harkristuti Karkrisnowo menegaskan dengan begitu peraturan Statuta UI kembali ke aturan yang lama.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," jelas Harkristuti dikutip GenPI.co, Selasa (27/7).

BACA JUGA:  Awas! Mengonsumsi Vitamin D Berlebihan Ternyata Sangat Berbahaya

Sebelumnya, diketahui pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021.

Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Menurut Profesor Harkristuti, bahwa Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada Jumat, (23/7/2021) telah memutuskan secara jelas bawah PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI memiliki cacat formil.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Berani Tunjuk Sponsor Demo, Seret Tokoh Terkenal

Harkristuti mengungkapkan, bahwa dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah jika diberlakukan Statuta UI yang terbaru, yakni:

a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.

b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".

c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).

d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.

e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.

f. Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.

g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.

h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.

Menurut Harkristuti, dalam rangka menjadi good university governance, maka Dewan Guru Besar UI meminta kepada tiga organ UI, yakni Rektor, MWA, dan SA untuk segera mengadakan pertemuan dalam mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang terbaru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," kata Harkristuti.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co