GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengecam kasus kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi militer terhadap warga sipil di Merauke, Papua.
Kekerasan tersebut terekam dalam video berdurasi 1:20 menit yang beredar di media sosial.
Terlihat dari video itu bahwa salah satu anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga dengan menggunakan sepatu.
Menurut Ngorang, tindakan tersebut tidak manusiawi dan tak dapat dibenarkan.
“Tindakan itu bertentangan dengan UUD 45, khususnya terkait hak asasi manusia. Hal itu ada dalam Pasal 28G ayat 1 dan 2,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (28/7).
Ngorang menjelaskan bahwa UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 secara garis besar menyebutkan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Lalu, Pasal 28G ayat 2 secara garis besar menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 28I yang menyebutkan bahwa orang berhak untuk tidak disiksa dan diperbudak,” jelasnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa apa yang dilakukan dua anggota TNI AU itu berlebihan.
“Terlepas dari latar belakang dan alasan aksi tersebut, apa yang dilakukan kedua personel itu berlebihan,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News